[PRESS RELEASE] : Wisuda Prodi Periode Agustus 2021

 


         Telah dilaksanakan Wisuda Prodi Periode Agustus 2021 pada hari Jumat, 27 Agustus 2021. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Acara ini dipimpin oleh Zahra Fadhila Kairunnisa selaku pembawa acara dan dihadiri oleh kaprodi, para wisudawan, beberapa dosen, dan mahasiswa dari beberapa angkatan.

     Acara yang dimulai pada pukul 15.10 WIB dan berakhir pada 16.45 WIB ini diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara lalu dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars HMTK FT UNS. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa sambutan, yaitu sambutan dari Nikmal Kevin Witjaksono selaku Ketua HMTK, sambutan dari Ahmad Alviansyah, S.T. sebagai perwakilan wisudawan, dan sambutan dari Dr. Adrian Nur, S.T., M.T. selaku Kepala Program Studi Teknik Kimia UNS.Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan acara inti, yaitu pelepasan wisudawan yang dipandu oleh pembawa acara dan Dr. Adrian Nur, S.T., M.T. selaku Kaprodi Teknik Kimia UNS. Jumlah wisudawan pada acara Wisuda Prodi Periode Agustus 2021 ini  yaitu 17 wisudawan.


Setelah pelepasan wisudawan, acara dilanjutkan dengan persembahan dari HMTK untuk para wisudawan. Persembahan berupa sebuah video yang berisi kilas balik perjuangan para wisudawan ketika berkuliah di Teknik Kimia UNS. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian pesan dan kesan dari tiap-tiap angkatan. Dimulai dari angkatan 2020 yang diwakilkan oleh Muhammad Abdul Jamil, angkatan 2019 yang diwakilkan oleh Handhianto Mustofa, angkatan 2018 yang diwakilkan oleh Tara Nabila, dan dari angkatan 2017 yang diwakilkan oleh Wahyu Daut Utomo. Acara kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi dan penutup oleh pembawa acara dengan membaca doa.

Dilaksanakannya Wisuda Prodi Periode Agustus 2021 ini bertujuan untuk memberikan sambutan dan apresiasi kepada para wisudawan yang telah berhasil menyelesaikan pendidikannya di Teknik Kimia UNS.

Share:

Mahasiswa UNS Melakukan Penelitian tentang Membran ECMO untuk Penderita COVID-19

 

Gambar 1 – Anggota Tim PKM-RE

Mahasiswa UNS Melakukan Penelitian tentang Membran ECMO untuk Penderita COVID-19

        Sudah lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 melanda lebih dari 200 negara. Hingga kini banyak negara di dunia yang masih berjuang untuk terlepas dari bahaya covid-19. Dikutip dari Worldometer, kasus aktif di Indonesia telah mencapai lebih dari 4 juta kasus. Banyak diantara penderita covid-19 mengalami gangguan pernafasan akut atau ARDS (acute respiratory distress syndrome). ARDS adalah peristiwa gagal nafas yang disebabkan kerusakan pada paru-paru penderita akibat dari penumpukan cairan. Apabila penderita tidak segera dilakukan penanganan medis, akan menyebabkan kematian. Penanganan penderita ARDS dilakukan dengan cara memberikan nafas bantuan dengan alat bantu nafas salah satunya berupa ECMO (extracorporeal membrane oxygenation). Alat ini masih memiliki kelemahan, yaitu membran yang digunakan memiliki masa penggunaan yang pendek dan rawan terjadi kebocoran plasma darah.

    Melihat permasalahan empat mahasiswa Universitas Sebelas Maret yaitu Jeesica Hermayanti Pratama (S1 Kimia), Atsna Rofida (S1 Kimia), Adenissa Kurnia Putri (Kedokteran), dan Raihan Naufal (S1 Teknik Kimia) dengan dosen pembimbing Dr. rer. nat. Witri Wahyu Lestari, M.Sc. (Kimia) berinisiatif untuk menemukan solusi berupa penelitian terkait dengan membran ECMO yang terlapisi oleh etil selulosa dari limbah kertas. Ide ini mereka tuangkan dalam Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan lolos dari pendanaan oleh Kemendikbud Ristek.

Gambar 2 – Setup Eksperimen

(Tamari et al., 1991)

        Penelitian ini merupakan sebuah inovasi dari pemanfaatan membran komposit dan etil selulosa agar bisa menyelesaikan masalah masa pakai dan kebocoran membran pada ECMO. Penggunaan membran komposit diharapkan bisa meningkatkan kekuatan membran serta memperpanjang masa pakainya. Sedangkan etil selulosa digunakan untuk menambah biokompabilitas dari membran, agar tidak menyebabkan reaksi imun oleh tubuh manusia. Sehingga dapat dihasilkan membran yang memiliki durabilitas dan biokompabilitas yang lebih baik.

        Penggunaan etil selulosa pada penelitian ini bersumber dari limbah kertas. Sumber tersebut dipilih karena jumlahnya yang melimpah dan harganya relatif terjangkau. Selain itu, pemanfaatan limbah kertas ini juga sebagai upaya dalam mengurangi sampah kertas yang mencemari lingkungan. Dikutip dari Berita Satu, Indonesia mengasilkan sampah lebih dari 64 juta ton setiap tahunnya dan 1% diantaranya adalah sampah kertas. Selain itu, etil selulosa merupakan senyawa polimer yang memiliki biokompabilitas tinggi atau tidak menimbulkan efek negatif ke tubuh. Senyawa ini sudah cukup dikenal di dunia medis dan aplikasinya sudah cukup banyak, salah satunya digunakan sebagai bahan dasar kapsul pada obat.

 


Share:

[PRESS RELEASE] : Sharing is Caring 1 HMTK FT UNS

 




SHARING IS CARING dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia Universitas Sebelas Maret pada Sabtu, 21 Agustus 2021. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.40 WIB ini diselenggarakan melalui platform Zoom dan disiarkan secara live streaming di akun Youtube HMTK UNS. SHARING IS CARING ini dihadiri oleh sekitar 145 peserta dari berbagai instansi.

Materi SHARING IS CARING pada kali ini mengangkat tema See the World by Study Abroad” yang disampaikan oleh dua pembicara. Kedua pembicara tersebut adalah Muflih Arisa Adnan, S.T., M.Sc. (Master of Chemical Engineering at King Fahd University of Petroleum and Minerals Saudi Arabia, PhD student at Chemical and Petroleum Engineering at the University of Calgary) dan Ari Sugiarto Nugroho, S.T., M.E. (Graduate Student University of Tulsa). Acara ini dimoderatori oleh Rahma Fitri Naryani (Mahasiswa Teknik Kimia UNS 2020).

Rangkaian acara pada SHARING IS CARING ini yaitu pembukaan, sambutan pembina HMTK, penyampaian tata tertib, pembacaan CV pembicara 1 oleh moderator, penyampaian materi oleh pembicara 1 (Muflih Arisa Adnan, S.T., M.Sc.), pembacaan CV pembicara 2 oleh moderator, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pembicara 2 (Ari Sugiarto Nugroho, S.T., M.E.).

Materi 1 berisi tentang pengalaman ketika berkuliah S-1 di Teknik Kimia UNS, beasiswa kuliah S-2 di luar negeri, pengalaman diterima beasiswa kuliah S-2 luar negeri di King Fahd University of Petroleum and Minerals Saudi Arabia, pengalaman setelah lulus S-2 yang kemudian mendaftar menjadi mahasiswa S-3 di University of Calgary, dan beberapa tips tentang hal yang harus diperhatikan untuk kuliah di luar negeri. Materi 2 berisi tentang persiapan kuliah di luar negeri, seperti tips memilih beasiswa dan wawancara saat apply beasiswa luar negeri, macam-macam beasiswa, syarat masuk universitas di Amerika, dan alur penerimaan beasiswa luar negeri. Selain itu, terdapat beberapa tips berkuliah di luar negeri, seperti tentang transportasi, makanan, budaya dan bahasa, musim, networking, ibadah, study life, beasiswa lanjutan, dan  kerja sambilan saat kuliah.


Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan pembicara. Kemudian di akhir acara terdapat pembacaan kesimpulan materi dan pengumuman pemenang doorprize bagi peserta yang terpilih sebagai penanya terbaik diikuti dengan penutupan SHARING IS CARING.

Dengan adanya SHARING IS CARING yang mengangkat tema “See the World by Study Abroad, diharapkan peserta dapat mengetahui lebih dalam mengenai pengalaman dan kesempatan untuk melanjutkan studi di luar negeri.




Share:

[PRESS RELEASE] : Kunjungan HMDM SV UNS x HMTK FT UNS

         Pada hari Sabtu, tanggal 14 Agustus 2021 telah diadakan acara kunjungan HMTK FT UNS dengan HMDM (Himpunan Mahasiswa Diploma III Mesin) SV UNS. Kunjungan ini dilaksanakan mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.05 WIB dan diikuti oleh 93 mahasiswa yang terdiri dari pengurus HMTK FT UNS dan HMDM SV UNS. Acara ini dimoderatori oleh Nur Sayekti dari pengurus HMTK FT UNS 2021.

Acara diawali dengan doa bersama serta pemutaran mars masing-masing himpunan, disambung dengan sambutan ketua pelaksana, Langit Cahya Romadhoni, sambutan ketua dan wakil ketua HMDM, yaitu Dafa Aditya Murti dan Anjas Bakhtiar W, dan sambutan ketua HMTK, Nikmal Kevin Witjaksono. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh HMDM dan HMTK. Setelahnya, diadakan ice breaking berupa games tebak gambar. Setelahnya dilaksanakan acara inti yaitu Sharing Speaking Box atau diskusi himpunan. Pada sesi ini, masing-masing himpunan bertanya dan bertukar informasi terkait program kerja himpunan. Acara kunjungan ini  diakhiri dengan penyerahan sertifikat, foto bersama, dan penutupan acara.

Dengan diadakannya acara kunjungan ini, diharapkan dapat meningkatkan keharmonisan dan perkembangan masing-masing himpunan dengan mengambil hal-hal positif dari kedua belah pihak.

 



Share:

BUTENA EDISI VI : Senyawa Paling Unik di Dunia


 

Senyawa Paling Unik di Dunia



Senyawa terkecil dan teringan

        Aerogel merupakan bahan dengan massa jenis terendah di dunia. Aerogel memiliki kepadatan 3 miligram per cm³. Versi terbaru dan teringan dari zat ini memiliki massa jenis hanya 1,9 mg per cm3 yang diproduksi oleh Lawrence Livermore National Laboratory. Aerogel berbahan dasar silikon (atau bahan lainnya) dan 99,8 persen aerogel merupakan ruang kosong. Meski begitu, aerogel sanggup menahan ledakan langsung satu kilogram dinamit dan tahan terhadap panas obor las yang temperaturnya bisa mencapai 1.300 derajat Celsius. Berbeda dengan material padat lainnya, aerogel memiliki wujud yang tembus pandang sehingga dijuluki sebagai asap beku (frozen smoke). Julukan lain yang diberikan kepada material unik ini adalah asap padat (solid smoke), udara padat (solid air), dan asap biru (blue smoke) karena kemampuannya menyebarkan cahaya.[1]

        Material aerogel ini digunakan untuk melindungi perangkat-perangkat robotika agar tidak mengalami kerusakan akibat suhu yang eksterm. Selain itu, karena densitasnya yang rendah dan memiliki pori yang sangat baikaerogel ini juga digunakan untuk menangkap debu komet seperti dalam misi Stardust.[2]

 

Senyawa dengan nama terpanjang

        Titin, atau yang dikenal juga dengan nama konektin, adalah suatu protein dalam tubuh manusia yang dikodekan oleh gen TTN. Nama lengkap titin terdiri atas total 189.819 huruf. Di Wikipedia, senyawa ini tertulis dalam bentuk singkat “Methionylthreonylthreonylglutaminylarginyl...isoleucine". Seorang pria bernama Dmitry Golubovskiy pun mencoba untuk membaca nama senyawa ini dan mempublikasikannya ke Youtube. Bagi Golubovskiy, dibutuhkan waktu sekitar 213 menit atau sekitar 3 jam 33 menit 23 detik untuk membaca kata tersebut hingga selesai. [3]

Senyawa termahal

        Asam lisergat dietilamida (LSD) merupakan Salah satu narkotika dengan rumus  C20H25N3O  yang bersifat halusinogen. Narkotika ini diperoleh dari jamur yang tumbuh pada tanaman gandum hitam (rye). Asam lisergat dari jamur inilah yang kemudian diolah menjadi LSD. Harga dari LSD adalah USD 3000, atau sekitar 43 juta per gramnya[4]. Narkoba jenis ini juga kerap disebut acid, sugar cubes, blotter dan lainnya, dan narkoba jenis ini adalah jenis yang paling ampuh untuk mengubah suasana hati seseorang. Obat ini juga merupakan jenis halusinogen yang dapat memengaruhi mental seseorang[5].

Senyawa paling asam di dunia

        Asam fluoroantimonat adalah senyawa anorganik dengan rumus kimia H₂FSbF₆. Asam ini memiliki tingkat keasaman 2×10¹⁹ kali lebih kuat dari asam sulfat murni, atau 10 juta miliar kali lebih kuat dari air aki! Senyawa ini bersifat sangat korosif dan dapat melarutkan kaca serta melelehkan tubuh manusia beserta tulangnya dalam sekejap.

        Asam fluoroantimonat memiliki karakteristik sangat eksplosif (mudah meledak) jika bereaksi dengan air (dihidrogen monoksida), jika dipanaskan dapat menghasilkan uap yang sangat beracun dan akan terurai menjadi asam fluorida (HF) jika suhu dinaikkan, serta asam fluoroantimonat disimpan di dalam wadah PTFE (polytetrafluoroethylene).

        Meskipun asam fluoroantimonat merupakan asam terkuat di dunia dan memiliki sifat yang sangat ekstrem, namun terdapat sisi kegunaan dari superacid ini salah satunya dimanfaatkan dalam bidang perindustrian. Cara kerjanya adalah dengan memprotonasi senyawa organik agar terpisah dari pelarutnya, digunakan sebagai katalis dalam proses alkilasi dan asilasi dalam petrokimia, serta digunakan untuk mensintesis dan mengkarakterisasi karbokation.[6]

Senyawa paling berbahaya
        Terdapat beberapa kandidat senyawa yang mematikan di dunia, tapi salah satu racun yang paling ampuh di dunia ini adalah Botulinum toxin.

        Botulinum toxin atau dikenal dengan nama dagang botox (C6760H10447N1743O2010S32), adalah protein neurotoksin yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum dan spesies yang terkait. Racun ini menghentikan pelepasan neurotransmiter asetilkolin dari ujung akson di sambungan neuromuskular, sehingga mengakibatkan penyakit botulisme. 1 gram (0,035 ons) bahan kimia ini berpotensi membunuh 8,3 juta orang melalui suntikan dan 14.000 orang jika tertelan[7]. Pada konsentrasi tinggi, botulinum toxin bisa menyebabkan botulisme, keracunan yang sangat berbahaya. Botulisme, jika tidak diobati, bisa menyebabkan gangguan pernapasan dan kematian.

        Namun, Botulinum toxin bisa menjadi berguna jika digunakan dengan tepat. Botox bisa berfungsi sebagai obat yang digunakan untuk mengurangi kerutan di wajah, mengobati migrain kronis, kaku otot, atau overactive bladder. Selain itu, botox juga digunakan dalam pengobatan cervical dystonia, keringat berlebih (hiperhidrosis) di ketiak, atau kedutan pada mata.

Senyawa paling manis

        Thaumatin (C12H20O3), atau dikenal juga sebagai talin, memiliki rasa sekitar 2000 kali lebih manis dari gula biasa. Hingga saat ini, thaumatin adalah satu protein pemanis alami yang tersedia secara komersial. Thaumatin termasuk bahan yang biasa diaplikasikan dalam produk pangan sebagai pemanis dan penguat rasa. Thaumatin pertama kali ditemukan dalam campuran protein yang terdapat dalam buah katemfe (Thaumatococcus danielli) yang berasal dari Afrika Barat. Walaupun sangat manis, rasa thaumatin berbeda dari gula. Kemanisan thaumatin terasa secara perlahan. Rasa manis akan terasa untuk waktu yang lama dan akan meninggalkan rasa seperti akar manis (Glycyrrhiza glabra) dikonsumsi dalam jumlah besar[8]

Senyawa yang paling melimpah di Bumi

        Sebanyak 72% permukaan bumi tertutup oleh air (H2O). Air ada di sekitar kita dalam wujud Padat, cair maupun gas. Air tidak bisa dipisahkan dari makhluk hidup karena digunakan di kehidupan sehari-hari, mulai dari keperluan minum, mandi, memasak, mencuci, membersihkan rumah, pelarut obat, pembawa bahan buangan industri, dan sebagainya. Air akan terus ada di bumi karena ia bergerak melalui siklus biogeokimia dinamis, atau disebut siklus hidrologi yang melibatkan penguapan, transpirasi, kondensasi, pembekuan, pencairan, presipitasi dan limpasan.[9] Menurut Lembaga Survei Geologi Amerika Serikat , total jumlah kandungan air di bumi hampir 326 juta kubik mil. Tetapi 97% air tersebut asin dan tidak baik untuk diminum. Diantara 70% air minum tersebut berbentuk es, kurang dari 1% air minum yang ada di dunia siap dimanfaatkan secara langsung.[10]

 

 

 

 



[1] https://nationalgeographic.grid.id/read/13280231/aerogel-zat-padat-yang-istimewa

[2] https://kumparan.com/diahask/aerogel-material-sekeras-besi-dan-seringan-udara-1vOD1WUdLH4/full

[3] https://www.mentalfloss.com/article/50611/longest-word-in-the-world

[4] https://brightside.me/wonder-curiosities/the-16-most-expensive-materials-in-the-world-188955/

[5] https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-bahaya-lsd-narkotika-yang-hendak-digunakan-b-i-ikon

[6] https://mega.sch.id/senyawa-asam-kuat/

[7] http://www.chm.bris.ac.uk/motm/botulism/both.htm

[8] https://en.wikipedia.org/wiki/Thaumatin

[9] http://www.zo.utexas.edu/courses/THOC/water.html

[10] https://lppm.ipb.ac.id/berapa-banyak-kandungan-air-di-bumi/

Share:

[PRESS RELEASE] RADIASI II HMTK FT UNS 2021

 


      RADIASI II dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 Agustus 2021. Acara yang diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui akun YouTube HMTK UNS ini dimulai pada pukul 08.53 WIB hingga 11.45 WIB. RADIASI II dimoderatori oleh Denisda Nabhan Azis, mahasiswa Teknik Kimia UNS 2020. Tema yang diangkat pada RADIASI II kali ini yaitu “Journey Become A Better Me. You Can’t Give Impact? You’re Kicked Out!” dan dihadiri oleh 174 peserta dari berbagai instansi.

            Rangkaian acara pada RADIASI II  ini yaitu pembukaan oleh moderator, sambutan Pembina HMTK (Dr. Sunu Herwi Pranolo, S.T., M.Sc.), pembacaan CV dan penyampaian materi oleh pembicara pertama (Maharani Octy Ningsih, M.Psi.,Psikolog., CHt), serta pembacaan CV dan penyampaian materi oleh pembicara kedua (Berliana Widi S., S.Psi., M.Psi.,Psi). Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pembacaan kesimpulan oleh moderator, pengumuman doorprize, dan penutupan oleh moderator.

 

Materi pertama disampaikan oleh Maharani Octy Ningsih, M.Psi.,Psikolog., CHt. dengan judul “You Can’t Give Impact? You’re Kicked Out!”. Materi yang disampaikan berisi pengertian kesehatan mental, faktor yang mempengaruhi kesehatan mental, dimensi Psychological Well-Being, pengertian circle pertemanan, ciri khas circle pertemanan yang sehat, mengenal toxic friendship, tipe toxic friendship, manfaat circle pertemanan sehat, tips menghindari circle pertemanan toxic, dan tips membangun lingkungan teman yang positif.

Materi kedua disampaikan oleh Berliana Widi S., S.Psi., M.Psi.,Psi dengan judul “Healthy vs Unhealthy Friendship. Materi yang disampaikan berisi pengertian remaja, karakteristik remaja, tahap perkembangan remaja, peers, healthy friendship, dampak unhealthy friendship, dan cara agar terhindar dari unhealthy friendship.

            Dengan adanya RADIASI II 2021 yang membahas tentangYou Can’t Give Impact? You’re Kicked Out!, diharapkan dapat memperluas pengetahuan mahasiswa dan masyarakat umum mengenai pertemanan yang sehat dan tidak sehat, kiat- kiat untuk terhindar dari circle pertemanan yang toxic/tidak sehat, dan sharing atau tanya jawab terkait permasalahan yang dialami serta solusinya. 





Share:

[PRESS RELEASE] E-CHEMPION HMTK FT UNS 2021

 

 

E-CHEMPION 2021 dilaksanakan pada hari Senin, 26 Juli 2021 sampai hari Rabu, 4 Agustus 2021. Acara ini diselenggarakan melalui aplikasi Mobile Legends, PlayerUnknown’s Battlegrounds,  Valorant, dan Stumble Guys serta live stream melalui Nimo TV.

 

Pada hari Senin, 26 Juli 2021 dilaksanakan turnamen PUBG Mobile yang dimulai pukul 14.05 WIB sampai  19.03 WIB dengan tiga kali permainan. Tim yang bertanding di hari pertama ini berjumlah 17 tim. Permainan pertama dimenangkan oleh tim Fe Starlight, permainan kedua dimenangkan oleh UMB, dan permainan ketiga dimenangkan oleh Wolfgang. Turnamen ini disiarkan melalui Nimo TV.

 

Pada hari Selasa, 27 Juli 2021 juga dilaksanakan turnamen PUBG Mobile yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai 19.01 WIB dengan tiga kali permainan. Sama seperti hari sebelumnya, tim yang bertanding di hari kedua ini juga berjumlah 17 tim. Permainan pertama dimenangkan oleh tim Fe Starlight, permainan kedua dimenangkan oleh NEZHA, dan permainan ketiga dimenangkan oleh Fe Starlight. Setelah bertanding selama dua hari, didapatkan pemenang dari turnamen PUBG Mobile ini yaitu Fe Starlight sebagai juara satu dan UMB sebagai juara dua.

 

Pada hari Rabu, 28 Juli 2021 dilaksanakan turnamen Mobile Legends yang dimulai pukul 10.07 WIB sampai 19.55 WIB. Pada turnamen Mobile Legends hari pertama ini, tim yang bertanding terdapat 16 tim. Pada match 1 (Secret Writer vs Canabist) dimenangkan oleh Secret Writer, match 5 (LIONG ICON+ vs Chings Team) dimenangkan oleh LIONG ICON+, match 6 (IPB Invicta vs UDELL KEKEYI) dimenangkan oleh IPB Invicta, match 2 (Requindore vs WRWJ) dimenangkan oleh Requindore, match 7 (ETH Bronze vs FAREWELL) dimenangkan oleh FAREWELL, match 3 (DS Reborn vs Tim hore) dimenangkan oleh DS Reborn, match 8 (UGM NYX vs Rex Regum Leon) dimenangkan oleh Rex Regum Leon, dan match 4 (Scrios Esport vs Elsemar) dimenangkan oleh Elsemar.

Pada hari Kamis, 29 Juli 2021 juga dilaksanakan turnamen Mobile Legends yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai 19.02 WIB. Berbeda dengan hari pertama, tim yang bertanding di hari kedua ini terdapat 14 tim. Pada match 13 (LIONG ICON+ vs ROOM KEMATIAN) dimenangkan oleh LIONG ICON+, match 9 (Secret Writer vs OVER SUPER NOVA) dimenangkan oleh Secret Writer, match 10 (Requindore vs RED EMPEROR) dimenangkan oleh Requindore, match 15 (FAREWELL vs Otsu) dimenangkan oleh FAREWELL, match 11 (DS Reborn vs Tea Party) dimenangkan oleh Tea Party, match 12 (Elsemar vs Digendong Omen) dimenangkan oleh Digendong Omen, dan match 16 (Rex Regum Leon vs Elektro 21) dimenangkan oleh Rex Regum Leon. Match 14 (IPB Invicta vs ITY Squad) dimenangkan oleh IPB Invicta karena ITY Squad tidak hadir dalam pertandingan.



Pada hari Jumat, 30 Juli 2021 dilaksanakan turnamen Mobile Legends hari ketiga yang dimulai pukul 12.28 WIB sampai 22.04 WIB. Tim yang bertanding di hari ketiga ini terdapat 8 tim. Pada match 17 (LIONG ICON+ vs IPB Invicta) dimenangkan oleh IPB Invicta, match 19 (Secret Writer vs Requindore) dimenangkan oleh Secret Writer, match 18 (FAREWELL vs Rex Regum Leon) dimenangkan oleh FAREWELL, match 20 (Digendong Omen vs Tea Party) dimenangkan oleh Digendong Omen, match 21 (FAREWELL vs IPB Invicta) dimenangkan oleh FAREWELL, dan match 22 (Secret Writer vs Digendong Omen) dimenangkan oleh Secret Writer. Di babak final, match 23 (FAREWELL vs Secret Writer) yang disiarkan melalui Nimo TV, dimenangkan oleh tim FAREWELL sehingga didapatkan pemenang dari turnamen Mobile Legends ini yaitu FAREWELL sebagai juara satu dan Secret Writer sebagai juara dua.

Pada hari Sabtu, 31 Juli 2021 dilaksanakan turnamen Valorant yang dimulai pukul 13.00 WIB sampai 21.02 WIB. Pada turnamen Valorant hari pertama ini, terdapat 16 tim yang bertanding. Pada match 8 (Main aja lah vs Nomad) dimenangkan oleh Nomad, match 1 (YD vs Ngokop slempitan) dimenangkan oleh YD, match 2 (Well Hello vs Sruput Nendang) dimenangkan oleh Well Hello, match 3 (Rebahan Gaming vs Smansa Solo) dimenangkan oleh Smansa Solo, match 4 (Chill gang vs KMTM UNS) dimenangkan oleh Chill gang, match 5 (Jaya Esport vs Yakuza) dimenangkan oleh Jaya Esport, match 6 (AwokAwok vs STD) dimenangkan oleh STD, dan match 7 (The Alternative vs PLN) dimenangkan oleh The Alternative.

Pada hari Minggu, 1 Agustus 2021 juga dilaksanakan turnamen Valorant hari kedua yang dimulai pukul 13.52 WIB sampai 21.50 WIB. Tim yang bertanding di hari kedua ini terdapat 12 tim. Pada match 9 (Worthless vs SKRS) dimenangkan oleh SKRS, match 11 (YD vs Nexon) dimenangkan oleh YD, match 13 (Smansa Solo vs SAMP) dimenangkan oleh Smansa Solo, match 14 (Chill gang vs Jaya Esport) dimenangkan oleh Jaya Esport, match 15 (STD vs Sabun) dimenangkan oleh STD, dan match 16 (The Alternative vs Scrios) dimenangkan oleh Scrios. Match 10 (Poker Macqaron vs NAONETATEH) dimenangkan oleh Poker Macqaron karena NAONETATEH tidak hadir dalam pertandingan dan match 12 (Well Hello vs DTM North) diundur di hari ketiga karena pemain Well Hello berhalangan hadir.

Pada hari Senin, 2 Agustus 2021 dilaksanakan turnamen Valorant yang dimulai pukul 13.06 WIB sampai 21.40 WIB. Pada hari ketiga ini, tim yang bertanding berjumlah 11 tim. Pada match 12 (Well Hello vs DTM North) dimenangkan oleh Well Hello, match 17 (Nomad vs PECEL) dimenangkan oleh PECEL, match 18 (SKRS vs Poker Macqaron) dimenangkan oleh SKRS, match 19 (YD vs Well Hello) dimenangkan oleh Well Hello, match 20 (Smansa Solo vs Jaya Esport) dimenangkan oleh Smansa Solo, match 21 (STD vs Scrios) dimenangkan oleh Scrios, match 22 (SKRS vs PECEL) dimenangkan oleh SKRS, match 23 (Smansa Solo vs Well Hello) dimenangkan oleh Well Hello, dan match 24 (SKRS vs Scrios) dimenangkan oleh Scrios. 

Pada hari Selasa, 3 Agustus 2021 dilaksanakan Final Valorant. Babak Final Valorant yang disiarkan melalui Nimo TV ini dimulai pukul 14.15 WIB sampai 15.30 WIB dengan dua kali permainan. Tim yang bertanding yaitu Well Hello melawan Scrios. Permainan pertama dimenangkan oleh Scrios dan permainan kedua juga dimenangkan oleh Scrios sehingga pemenang dari turnamen Valorant ini yaitu Scrios sebagai juara satu dan Well Hello sebagai juara dua.





    Pada hari Rabu, 4 Agustus 2021 sebagai hari terakhir E-CHEMPION 2021 ini dilaksanakan turnamen Stumble Guys. Turnamen ini dimulai pukul 14.10 WIB sampai 15.05 WIB dengan lima kali permainan, dengan jumlah total 20 pemain yang bertanding. Setelah bertanding selama lima kali permainan, didapatkan pemenang dari turnamen Stumble Guys ini yaitu Rizki Bagas Permana sebagai juara satu dan Raihan Alamsyah sebagai juara dua.

        Dengan adanya program kerja E-CHEMPION 2021, diharapkan peserta dapat tersalurkan minat dan bakatnya serta bertambah pengalamannya dalam bidang E-sport, tumbuh jiwa yang sportif dan kompetitif dalam dirinya, serta terjalinnya keakraban dan hubungan yang kuat antar peserta melalui kerja sama tim. 



Share:

[PRESS RELEASE] Pelatihan Hysys HMTK FT UNS 2021

 

Pelatihan Hysys dilaksanakan selama empat hari yaitu pada hari Sabtu, 10 Juli 2021; Sabtu, 17 Juni 2021; Sabtu, 24 Juli 2021; dan Sabtu, 31 Juli 2021. Acara ini dilaksanakan melalui platform Zoom dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 11.45 WIB. Pelatihan Hysys ini dihadiri oleh 128 peserta pada hari pertama, 112 peserta pada hari kedua, 81 peserta pada hari ketiga, dan 76 peserta pada hari keempat yang yang terdiri Mahasiswa S-1 Teknik Kimia UNS. Moderator dari Pelatihan Hysys ini adalah Muhammad Abdul Jamil pada hari pertama sampai ketiga dan Priyanka Khansa Insyira pada hari keempat.

Rangkaian acara pada Pelatihan Hysys ini diawali dengan pengisian absensi oleh peserta, salam pembuka serta doa pembuka. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pembacaan biodata pemateri oleh moderator. Lalu, acara masuk pada sesi utama yaitu pelatihan dan pemberian materi Hysys. Setelah materi dipaparkan, acara masuk pada sesi tanya jawab materi dan diakhiri dengan dokumentasi serta penutup. Materi pada pelatihan Hysys ini dipaparkan oleh Tika Paramitha, S.T., M.T. yang merupakan salah satu Dosen Teknik Kimia UNS.

Pada hari pertama, materi yang dipaparkan merupakan pengenalan awal dari software keteknikkimiaan Hysys, pendahuluan, pompa, kompresor, valve, ekspander, dan heat exchanger. Pada hari kedua, materi yang dipaparkan adalah set, adjust, recycle, dan refrigerasi. Pada hari ketiga, materi yang dipaparkan adalah reaktor (konversi, kesetimbangan, reaksi, dan kinetika) dan separator (flash vaporation, absorber, distilasi). Pada hari terakhir, materi yang dipaparkan merupakan optimasi dan simulasi rangkaian proses perancangan pabrik.

Dengan adanya Pelatihan Software Hysys ini, diharapkan dapat berguna bagi para mahasiswa aktif Teknik Kimia UNS agar dapat menerapkan ilmu tersebut dalam pembelajaran di mata kuliah serta pada industri kedepannya.


Share:

[ANNOUNCEMENT] SK Kalender Akademik UNS Tahun 2021/2022

Share:

PENTENA Edisi 1 HMTK FT UNS 2021

MENENGOK MASA DEPAN PENDIDIKAN INDONESIA

Written by Akif Mahrus Ali

            Sudah satu tahun lebih pandemi COVID-19 menghantui seluruh dunia, tak terkecuali negara kita tercinta Indonesia. Banyak hal yang terjadi di Indonesia selama kurun waktu tersebut, mulai dari perekonomian Indonesia yang pasang-surut, sektor pendidikan tercederai karena tidak bisa mengadakan pertemuan tatap muka, kebijakan – kebijakan pemerintah Indonesia yang terkesan meremehkan ancaman yang sebenarnya ada di depan mata, hingga kasus korupsi dana bantuan sosial oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara, yang menggemparkan seluruh masyarakat Indonesia.

            Mari kali ini kita berfokus ke sektor pendidikan di Indonesia. Kita, mahasiswa, tentu menjadi salah satu yang terdampak oleh pandemi ini. Kegiatan perkuliahan tatap muka yang diubah menjadi pertemuan virtual atau dalam jaringan dan juga penggunaan fasilitas kampus yang dibatasi, menjadikan mobilitas dan pemahaman keilmuan mahasiswa menjadi terhambat. Memang tidak bisa dipungkiri, kebijakan seperti ini bukan tanpa alasan, angka kasus positif COVID-19 yang terus meningkat menjadikan keputusan ini sebagai satu satunya opsi untuk menekan penyebaran kasus positif COVID-19.

            Keputusan yang dibuat tentu tidak hadir tanpa masalah, banyak mahasiswa yang mengeluhkan kegiatan perkuliahan menjadi tidak efektif dan tidak memberikan hasil luaran yang seharusnya dicapai oleh mahasiswa. Banyak dari mahasiswa pula yang merasa jenuh dan lelah karena kegiatan perkuliahan dipenuhi dengan tugas – tugas yang jauh lebih sering didapatkan dibanding ketika kegiatan perkuliahan tatap muka. Hal ini menurut saya adalah hal yang wajar. Metode pembelajaran yang baru dan dipaksa oleh keadaan, membuatnya menjadi metode pembelajaran yang tentu masih memiliki banyak kekurangan di berbagai aspek. Namun, menurut saya hal ini membuka kesempatan baru dalam membenahi dan memanfaatkan teknologi untuk kegiatan pembelajaran yang lebih baik untuk Indonesia kedepannya.

            Dengan terbukanya akses pembelajaran dengan pemanfaatan teknologi seperti saat ini, kemudahan pertukaran informasi antar negara menjadi lebih terlihat dibanding saat – saat sebelum pandemi ini terjadi. Terlihat dari konferensi – konferensi internasional yang semakin mudah dilaksanakan dan kegiatan pertukaran pelajar yang semakin mudah untuk diakses pada saat ini. Hal ini membuat saya semakin optimis bahwa dunia perkuliahan Indonesia di masa mendatang akan menjadi lebih bebas dan memiliki ruang gerak yang tidak terbatas. Sesuai dengan perkataan Menteri Kemdikbud Ristek, Pak Nadiem Makarim, terkait program Kampus Merdeka yang dibawanya, bahwa program ini hanya bisa dilakukan jika ruang gerak tidak dibatasi dan ekosistem tidak dibatasi. Semoga program – program seperti inilah yang kedepannya mampu memunculkan ide – ide strategis lainnya untuk kemajuan bangsa.

            Saya rasa metode pembelajaran dan pengajaran saat ini memang sudah sewajarnya berubah. Penggunaan teknologi dalam pembelajaran bukan lagi sebagai alternatif, tapi suatu keharusan. Sebab, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, pengembangan kapasitas sumber daya pendidik perlu diatur sebaik-baiknya. Saya rasa, jika hal ini dapat tercapai dengan baik, kita akan bersama – sama menyaksikan masa depan pendidikan Indonesia yang kita dambakan

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

EVALUASI KEBERJALANAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA DALAM PERKULIAHAN

Written by Harry Pramudya Rivelino

Sudah 1 tahun lebih Kemdikbud (sekarang Kemdikbud Ristek) meluncurkan program unggulan merdeka belajar. Salah satu kebijakan yang paling dekat dan berpengaruh terhadap mahasiswa adalah kebijakan kampus merdeka. Tak dipungkiri banyak pro kontra dalam program ini karena saya akui secara ide, konsep, dan tujuannya sangat baik tetapi banyak menimbulkan permasalahan dalam implementasi yang memang tidak mudah.

Mahasiswa perlu penguasaan kombinasi disiplin ilmu ketika menekuni sebuah profesi. Program Kampus Merdeka memungkinkan mahasiswa belajar di luar prodi dan mendapat pendidikan lintas disiplin ilmu. Sebagai contoh, insinyur membutuhkan ilmu teknik sebagai ilmu dasar dan ilmu desain sebagai ilmu pembeda. Mengerti bagaimana orang akan menggunakan produk buatannya, menggunakan mesin buatannya. Program ini hanya bisa dilakukan jika ruang gerak tidak dibatasi dan ekosistem tidak dibatasi. Ini kata Pak Nadiem Makarim selaku Menteri Kemdikbud Ristek yang saya kutip dari Kanal Youtube Kemdikbud RI.

Dari perkataan Pak Nadiem, ruang gerak dan ekosistem perkuliahan lah yang akan menjadi garis bawah pembicaraan kita saat ini.

Setiap Program Studi di UNS dan saya yakin di seluruh Indonesia, pasti mempunyai indikator pencapaian sebagai syarat kelulusan. Hal ini menjadi standardisasi kampus dalam pengembangan kompetensi mahasiswanya. Saya sebagai mahasiswa Program Studi Teknik Kimia UNS misalnya, perlu mencapai CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan) yang telah dibebankan oleh Program Studi agar bisa menjadi Sarjana Teknik. Hal ini tentu tidak bisa disalahkan. Standardisasi memang perlu agar kampus dapat memastikan semua lulusannya memenuhi kompetensi di bidang masing-masing. Akan tetapi, hal inilah yang membatasi ruang gerak mahasiswa dan akan menjadi ekosistem yang kurang cocok dalam pelaksanaan program kampus merdeka.

Masalah timbul ketika program-program kampus merdeka yang dimanfaatkan oleh mahasiswa, tidak berkaitan dengan bidang ilmunya, seperti contoh program mengambil mata kuliah di program studi lain. Kegiatan tersebut tidak dapat membantu mahasiswa dalam pencapaian indikator kelulusannya karena memang bidang ilmunya berbeda.

Pertanyaan besarnya adalah, apakah indikator pencapaian sebagai syarat kelulusan masih perlu dibebankan kepada mahasiswa dalam pelaksanaan program kampus merdeka?

Tentunya pihak kampus sudah mengatur lini masa perkuliahan mahasiswa dalam pencapaian indikator tersebut. Untuk mahasiswa sarjana, seharusnya bisa menyelesaikan perkuliahan dan mencapai indikator kelulusan dalam kurun waktu 4 tahun (terlepas dari segala hambatan yang mungkin terjadi). Jika program kampus merdeka terus berjalan dan mahasiswa tetap dibebankan oleh indikator kelulusan, program ini dapat sangat mengganggu mahasiswa dalam mencapai indikator kelulusannya. Atau jika memang dipaksakan, dengan perhitungan matematika yang sangat sederhana, tentu membutuhkan waktu lebih dari 4 tahun untuk penyelesaian masa kuliah. Hal ini dapat menimbulkan masalah baru seperti melonjaknya tingkat pengangguran pada usia produktif serta masalah keuangan dalam pembayaran uang kuliah yang diperpanjang.

Jika dalam keberjalanan program kampus merdeka ini tidak lagi digunakan indikator pencapaian lulusan, tentu juga menjadi masalah. Kita tentu tidak ingin mahasiswa kedokteran yang akan menjadi dokter-dokter muda tidak dapat menguasai seluruh ilmu kedokteran. Kita tidak ingin mahasiswa hukum bingung saat menjadi hakim di pengadilan. Kita tidak ingin pabrik yang akan dibangun oleh mahasiswa Teknik Kimia mengalami kecelakaan karena saat menjadi mahasiswa lebih sering mengikuti program kampus merdeka.

Tulisan saya ini sama sekali tidak dapat dijadikan alasan dibubarkannya program kampus merdeka. Akan tetapi, semoga menambah perspektif baru dalam evaluasi keberjalanan program ini yang akan lebih memberikan manfaat untuk kita semua.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

MENILIK SIKAP KRITIS MAHASISWA TERHADAP KEBIJAKAN KAMPUS DAN PEMERINTAHAN DI MASA PANDEMI

Written by Nikmal Kevin Witjaksono

COVID-19 telah menyerang sebagian besar negara di dunia sejak diumumkan pertama kali di Wuhan, China pada bulan November 2019 lalu. Penyebaran virus yang kian masif mengakibatkan sejumlah negara melakukan lockdown atau penutupan batas-batas negara untuk menghindari mobilisasi orang keluar-masuk negara. Alih-alih melakukan lockdown, Indonesia justru membuka perbatasan sebesar-besarnya untuk wisatawan mancanegara.

Tanggal 2 Maret 2020 menjadi titik awal masuknya Covid-19 di Indonesia. Kasus Covid-19 mengalami peningkatan pada setiap harinya. Tingginya kasus Covid-19 berbanding lurus dengan angka kematian kasus ini. Tingkat kematian (Case Fatality Rate/CFR) Covid-19 Indonesia mencapai 2,7% hingga Senin (21 Juni 2021)[[1]]. Persentase CFR Indonesia lebih tinggi dari global yang sebesar 2,2%. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya angka kematian tersebut seperti kapasitas rumah sakit yang tidak dapat mengimbangi banyaknya kasus yang ada, kurangnya alat pelindung diri yang dimiliki oleh tenaga medis, hingga jumlah testing dan tracing yang jauh di bawah standar dari WHO.

Sikap abai dan terkesan meremehkan terhadap Covid-19 yang ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia berakibat sangat fatal. Efek domino yang ditimbulkan oleh Covid-19 telah menjalar di berbagai sektor di Indonesia tanpa dapat dibendung oleh pemerintah. Pendidikan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak atas peraturan pemerintah yang dirasa masih kurang tegas. Diperlukan proses adaptasi dari sistem Pendidikan luar jaringan ke dalam jaringan yang memakan waktu tidak sebentar. Belum lagi ditambah masalah jaringan, bantuan kuota, dan gadget yang turut membebani para mahasiswa. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis data hasil survei terkait pendidikan online di masa pandemi Covid-19. Hasil survei tersebut menunjukkan, 92% peserta didik mengalami banyak masalah dalam mengikuti pembelajaran daring selama pandemi Covid-19 merebak.

Perguruan tinggi dibuat bingung dalam pengambilan sikap terkait pembelajaran di masa pandemi. Tidak ada pilihan lain bagi perguruan tinggi selain melanjutkan pembelajaran secara dalam jaringan. Mahasiswa dan dosen dipaksa untuk menggelontorkan sejumlah uang demi memenuhi kebutuhan pembelajaran. Para pelajar acapkali mengeluh terkait banyaknya kuota internet yang dibutuhkan untuk pembelajaran online. Tercatat rata-rata pelajar membutuhkan 30 GB untuk pembelajaran online[[2]]. Bantuan kuota yang tak kunjung didapatkan membuat mahasiswa geram. Aspirasi dan kritik terus dilayangkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim. Hingga pada bulan November, kritik yang dilayangkan kepada mantan CEO Gojek itu menuai hasil. Bantuan kuota telah disalurkan kepada 27.305.495 nomor ponsel. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan penerima. Sementara target penerima ada 59.543.090 yang terdiri dari 50.704.847 siswa, 3.424.176 guru, 5.156.850 mahasiswa, dan 257.217 dosen yang terdaftar dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia[[3]].

Tidak berselang lama, perguruan tinggi membuat keputusan yang memancing amarah mahasiswa. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa tidak mengalami penurunan. Rektorat justru tutup telinga saat dimintai klarifikasi oleh mahasiswa. Audiensi berkali-kali tak kunjung menuai hasil. Perguruan tinggi hanya berdalih bahwa total pengeluaran kebutuhan pembelajaran online dan offline adalah sama dan adanya transparansi dana kepada mahasiswa. Pagelaran “Universitas Nggawe Susah” menjadi puncak amarah mahasiswa terhadap hal tersebut. Jika ditelisik kembali ke belakang, ekonomi Indonesia secara merata mengalami penurunan. Tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan dan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. Total terdapat 1.010.579 orang pekerja yang terkena dampak ini, sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan dan 137.489 pekerja diputuskan hubungan kerjanya dari 22.753 perusahaan. Sementara itu, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal adalah sebanyak 34.453 perusahaan serta 189.452 orang pekerja[[4]]. Dengan semangat perjuangan mahasiswa yang tak kenal lelah, akhirnya pihak rektorat dan mahasiswa menyepakati bahwa diadakan bantuan bagi mahasiswa yang belum mampu membayar UKT.

Polemik di dunia Pendidikan terus berlanjut. Omnibus law yang sedang digodok oleh pemerintah menuai reaksi keras dari mahasiswa karena dinilai sarat akan conflict of interest. Arogansi kekuasaan tampak jelas terlihat dalam pengambilan keputusan dalam sektor ini. Aturan terkait pendidikan yang diatur pada Pasal 65 paragraf 12 UU Omnibus Law Cipta Kerja tentang perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. 'Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini,' tulis ayat (1) pada pasal dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan jadi undang-undang tersebut. 'Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,' lanjut ayat (2). Sementara itu, Pasal 1 UU Cipta Kerja menjelaskan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Pendidikan diperbolehkan menjadi sebuah komoditas perdagangan[[5]].

Draf omnibus Law yang diduga mengandung pasal komersialisasi Pendidikan di Indonesia telah terdengar oleh mahasiswa. Mahasiswa mendesak DPR RI dan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan RUU Omnibus karena dinilai merugikan kaum marginal Indonesia. Mahasiswa melalui BEM Seluruh Indonesia secara konsisten menyampaikan kajian terkait kejanggalan UU tersebut kepada DPR RI. Hingga Pada tanggal 24 September 2020, usaha yang dilakukan oleh mahasiswa membuahkan hasil. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud resmi mencabut klaster pendidikan dari Rancangan Undang-undang Cipta Kerja setelah diputuskan bersama panitia kerja (panja) dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja.

Tidak berhenti disitu saja, mahasiswa beraliansi dengan elemen pekerja dibuat geram saat UU Omnibus Law resmi disahkan oleh DPR RI. Sangat disayangkan DPR RI seolah tidak mendengarkan aspirasi dari rakyat kecil. Beberapa pasal yang menjadi sorotan para mahasiswa dan aliansi pekerja adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan pasal 11 UU Pers

"Sebelumnya berbunyi penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal berubah menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal" Pengubahan pasal ini berpotensi membuat pemerintah kembali mengatur pers seperti sebelum UU Pers pada tahun 1999 dirancang oleh insan pers dan kemudian menjadi pedoman seluruh pekerja pers hingga saat ini[[6]].

  1. Pasal 81 UU Omnibus Law

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah. Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas. 

  1. Pasal 79 UU Omnibus Law

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku setiap kelipatan masa kerja enam tahun. Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  1. Pasal 88 UU Omnibus Law

Pasal 88 UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan[[7]]. 

  1. Perubahan Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dapat menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan, tetapi pemerintah menghapusnya di RUU Cipta Kerja. Bunyi pasal 88 UU PPLH adalah, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.” Namun pemerintah menghapus ketentuan “Tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” sehingga pasal 88 tersisa, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

  1. Pasal 91 UU Omnibus Law

Pasal 91 Pasal 91 dari UU Ketenagakerjaan dihapus. Pasal ini memuat tentang kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja dengan gaji yang sesuai dengan standar upah minimum dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 93 Ayat 2 RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan cuti yang tertuang dalam pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. RUU ini menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan (a). RUU ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b). Ketentuan cuti khusus atau izin lain yang dihapus adalah menjalankan kewajiban terhadap negara (huruf c); menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (huruf d); melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha (huruf g); dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (huruf h).

Audiensi yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap UU Omnibus Law terus menemui jalan buntu. Keadaan tersebut memaksa mahasiswa Bersama buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan DPRD daerah serempak se-Indonesia. Walau belum mendapatkan hasil yang diharapkan, mahasiswa telah melakukan tugasnya sebagai perpanjangan tangan rakyat Indonesia untuk senantiasa mengkritik kebijakan pemerintah.

Hidup Mahasiswa!!!

Hidup Rakyat Indonesia!!!

 


 

 

           



[1] Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 21 Juni 2021

[2] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

[3] Pusat Data Dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia

[4] Kementerian Ketenagakerjaan

[5] CNN Indonesia. (03 Oktober 2020). Pasal Pendidikan di Omnibus Law yang Dinilai Membingungkan. Diakses pada 03 Juli 2021, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201006204736-20-555186/pasal-pendidikan-di-omnibus-law-yang-dinilai-membingungkan.

[6] Debora, Yantina. (5 Oktober 2020). Daftar Pasal Bermasalah dan Kontroversi Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Diakses pada 04 Juli 2021, dari https://tirto.id/daftar-pasal-bermasalah-dan-kontroversi-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-f5AU

[7] Maharani, Tsarina. (03 November 2020). UU Cipta Kerja Berlaku, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan. Diakses pada 04 Juli 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/10285541/uu-cipta-kerja-berlaku-ini-pasal-pasal-kontroversial-di-klaster-ketenagakerjaan.

Share:

Postingan Populer

Arsip Blog