Skincare 'Glow Up' atau 'Glow Down'? Bahaya Hidrokuinon yang Mengintai

Hidrokuinon (Hq) merupakan suatu senyawa turunan benzena, yang memiliki rumus kimia C₆H₆O₂ dan tergolong sangat beracun. Senyawa ini banyak digunakan sebagai pemutih kulit, tetapi mempunyai efek samping yang merugikan jika digunakan dalam jangka waktu lama.
.png)
Hidrokuinon masih awam di telinga masyarakat dan lebih mengenal merkuri. Merkuri dan hidrokuinon itu dua senyawa yang berbeda. Perbedaannya yaitu penggunaan hidrokuinon dan merkuri pada bahan kosmetik adalah pada hidrokuinon merupakan bahan aktif topikal yang digunakan untuk mengatasi masalah pigmentasi pada kulit seperti bercak gelap atau noda, di sisi lain merkuri merupakan logam berat yang sering disalahgunakan dalam krim pemutih, merkuri sendiri memiliki sifat yang menekan pembentukan melanin pada kulit dan juga mencegah kulit keriput. Namun pada hidrokuinon zat ini bekerja lebih selektif dengan menghambat enzim tirosinase melalui mekanisme penghambatan oksidasi enzimatik tirosin menjadi 3,4-dihydroxyphenylalanine (DOPA), menghambat aktivitas enzim tirosinase dalam melanosit dan mengurangi jumlah melanin secara langsung, sedangkan penggunaan merkuri memberikan efek yang lebih cepat dengan resiko kesehatan yang lebih besar karena sifat korosifnya. Dalam penggunaan hidrokuinon masih diperbolehkan namun harus dibawah resep dokter, sedangkan penggunaan merkuri pada bahan kosmetik sebaiknya perlu dihindari.
Penggunaan hidrokuinon dalam pengobatan masih diperbolehkan asalkan dalam batas konsentrasi 2-4%, dan penggunaanya tidak lebih dari 6 bulan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri menjabarkan melalui peratururan nomor KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 melarang penggunaan hidrokuinon pada sediaan kosmetik. Penggunaan hidrokuinon hanya diperbolehkan dalam pengobatan dan dengan resep dokter. Namun pada kenyataanya banyak produk kosmetik yang terkandung hidrokuinon tersebar di Masyarakat Indonesia. Efek samping dari penggunaan hidrokuinon dosis tinggi dan jangka Panjang yaitu exogenous ochronosis, katarak, pigmen milia koloid, sclera, pigmentasi kuku, dan hilangnya elastisitas kulit, dan gangguan penyembuhan luka. Efek samping dari penggunaan hidrokuinon tidak sebanding dengan manfaatnya dalam kosmetik. Belum lagi, pemakaian bahan ini sering disalahgunakan dan dipakai secara berlebihan sehingga membahayakan kesehatan kulit, bahkan dikhawatirkan menyebabkan kanker kulit. Hidrokuinon sendiri sedang diteliti efek sampingnya pada pada ibu hamil dan ibu menyusui.
Penggunaan produk kimia untuk mengurangi hiperpigmentasi kulit yaitu dengan beberapa mekanisme seperti mengurangi konsentrasi melanin yang dikenal sebagai whitening agent. Saat ini mencerahkan kulit adalah salah satu prosedur paling umum untuk meningkatkan pigmentasi pada kulit. Pemutih kulit ini telah banyak menjadi perhatian di bidang kosmetik yang terus dikembangkan hingga saat ini.
Warna kulit seseorang ditentukan oleh melanin, melanin adalah hasil sintesis biopolimer melanosome. Melanin disintesis dalam melanosit di lapisan basal epidermis dengan proses melanogenesis1. Melanosom mengandung tiga enzim melanogenic yang spesifik seperti tyrosinase, tyrosinase protein1 (TRP 1) dan tyrosinase protein 2 atau dopachrone tautomerase (Dct). Tyrosinase ini merupakan enzim kunci dari produksi melanin yang menjadi target mekanisme kerja dari whitening agent, yaitu dengan menghambat enzim tyrosinase. Contohnya adalah hydroquinone, ascorbic acid, kojic acid, arbutin, sebagian besar bahan aktif ini meringankan warna kulit melalui penghambatan satu atau lebih maturasi atau distribusi melanosit, contohnya kortikosteroid, hidrokuinon, garam monobenzyl hidrokuinon, tretinoin dan merkuri. Namun penggunaan beberapa whitening agent ini dapat menimbulkan efek yang berbahaya terhadap kulit, sehingga sekarang ini banyak digunakan whitening agent dari alam yang minim efek samping.

Efek whitening dapat dicapai dengan mengganggu sebelum, selama atau setelah sintesis melanin. Karena tirosin adalah enzim yang sangat penting dalam proses melanogenesis, itu juga memainkan peran kunci dalam proses ini. Oleh karena itu, ini adalah target dalam pemutihan kulit. Selain itu juga dapat terjadi dengan memodulasi MC1R, menghambat ROS, penghambatan transfer melanosom atau dengan meningkatkan penyebaran melanin.
Bahan aktif paling populer yang secara tradisional digunakan dalam jenis produk kosmetik pemutih adalah hydroquinone (HQ). Hydroquinone adalah senyawa hidroksifenolik yang menghambat sintesis melanin dengan menghambat enzim
Ciri-ciri seseorang yang memakai hidrokuinon pada kulit bisa terlihat jika kulit glow up seperti kulit menjadi putih dan mulus, namun ciri-ciri ini tentu tidak bisa sebagai acuan karena bahan-bahan kosmetik yang aman juga dapat menghasilkan efek tersebut. Sedangkan, ciri-ciri seseorang yang telah lepas dari hidrokuinon dapat terlihat sebagaimana kulit kusam dan tidak sehat, lalu timbul jerawat atau ruam merah, kulit menjadi tipis serta sensitif, dan juga ketergantungan pada produk tertentu, menyebabkan permasalahan dermatologis seperti dermatitis, ochronosis, depigmentasi permanen dan efek samping karsinogenik. Pada konsentrasi mulai dari 2% hingga 5%, dapat menyebabkan beberapa efek yang tidak diinginkan seperti iritasi dermatitis, dermatitis kontak, pigmentasi pasca-inflamasi, ochronosis, dan perubahan warna kuku.
Upaya dalam menghindari penggunaan hidrokuinon dan juga memberikan efek serupa bisa menggunakan bahan lain yang lebih aman, contohnya alpha arbutin, asam askorbat, retinol, kojic acid, dan niacinamide.
Referensi:
Rahmadari, D.H., dkk. 2021. Analisis Kandungan Hidrokuinon dan Merkuri dalam Krim Kecantikan yang Beredar di Kecamatan Alas. Spin Jurnal Kimia & Pendidikan Kimia, 3(1), pp.64-74.
Suharyani, I., dkk. 2022. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Hidrokuinon dalam Sediaan Kosmetika. Journal of Pharmacopolium, 4(3).
Soyata, A. and Chaerunisaa, A.Y., 2021. Whitening Agent: Mekanisme, Sumber dari Alam dan Teknologi Formulasinya. Maj Farmasetika, 6(2), p.169.
https://denpasar.pom.go.id/berita/stop-penggunaan-hidrokinon-pada-kosmetik dikutip pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 19.02 WIB.
https://www.pom.go.id/berita/surat-edaran-tentang-produk-kosmetik-yang-mengandung-hidrokinon dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 09.20 WIB.