Pada hari Senin
(26/8/2019). Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil
memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana
Negara, Jakarta. Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah
untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Hasil kajian yang telah dilakukan pemerintah menyimpulkan bahwa lokasi Ibu Kota
baru yang paling ideal adalah sebagian di Penajam Paser Utara dan sebagian di
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kenapa harus pindah?
1. Beban Jakarta saat ini
sudah terlaalu berat; pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat
pedangan dan pusat jasa. Juga airport dan pelabuhan laut terbesar di Indonesia
2. Beban pulau jawa yang
semakin berat dengan 54% total penduduk Indonesia dan 58% PDB ekonomi Indonesia
ada di pulau Jawa
3. Kemacetan lalu lintas,
polusi udara dan air yang harus segera ditangani
4.
Kesenjangan ekonomi
Lantas
berapa biaya yang dibutuhkan???
RP
466 Triliun yang berasal dari: APBN, BUMN, Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha, Swasta.
Ada
sejumlah kriteria yang sempat disebutkan oleh pemerintahan terkait penunjukan
wilayah yang akan dijadikan ibukota baru,
Posisi wilayah:
-
Dibagian tengah wilayah
Indonesia
-
Tersedia lahan luas milik
pemerintahan/bumn
-
Sedikit potensi bencana
alam
Infrastruktur:
-
Akses mudah; bandara dan
pelabuhan
-
Jaringan listrik dan
komunikasi baik
-
Sumber daya air cukup
Sosial:
-
Tidak dekat dengan batas
Negara lain
-
Miliki budaya terbuka
terhadap pendatang
Semakin gencar dilontarkan pindahnya Ibu
Kota tak lepas dari pro dan kontra. Dibalik pro dan kontra pemerintah ternyata
telah menyiapkan tahapan pemindahan ibu kota untuk 5 tahun kedepan:
Tahun 2020
-
Pemerintah menargetkan
landasan hukum pembangunan ibu kota
-
Pemerintah akan membentuk
lembaga khusus untuk menangani perpindahan ibu kota
Tahun 2021
(giliran persiapan lahan yang dibutuhkan
-
Menyediakan lahan 40 ribu
hektar (tahap awal)
-
Mulai membangun ibu kota
Tahun 2022
(dimulai proses pembangunan)
-
Membangun istana Negara
& kantor pemerintahan
-
Mambangun gedung lembaga
Negara
-
Membangun kompleks
perumahan aparatur
Tahun 2024
-
Ibu kota resmi
dipindahkan
Bagaimana nasib Jakarta
selanjutnya?
Jakarta
akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan terus dikembangkan menjadi
kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan dan pusat jasa berskala regional
dan global.
Sumber:
BAPPENAS 2019
m.cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.