BUTENA EDISI 7 : Ibukota Pindah ke Kalimantan? Kok Bisa? Worth It Kah?


Pada hari Senin (26/8/2019). Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta. Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Hasil kajian yang telah dilakukan pemerintah menyimpulkan bahwa lokasi Ibu Kota baru yang paling ideal adalah sebagian di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kenapa harus pindah?
1.   Beban Jakarta saat ini sudah terlaalu berat; pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat   keuangan, pusat pedangan dan pusat jasa. Juga airport dan pelabuhan laut terbesar di   Indonesia
2.       Beban pulau jawa yang semakin berat dengan 54% total penduduk Indonesia dan 58%       PDB ekonomi Indonesia ada di pulau Jawa
3.        Kemacetan lalu lintas, polusi udara dan air yang harus segera ditangani
4.        Kesenjangan ekonomi

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan???
RP 466 Triliun yang berasal dari: APBN, BUMN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, Swasta.

Ada sejumlah kriteria yang sempat disebutkan oleh pemerintahan terkait penunjukan wilayah yang akan dijadikan ibukota baru,
Posisi wilayah:
-            Dibagian tengah wilayah Indonesia
-            Tersedia lahan luas milik pemerintahan/bumn
-            Sedikit potensi bencana alam
Infrastruktur:
-            Akses mudah; bandara dan pelabuhan
-            Jaringan listrik dan komunikasi baik
-            Sumber daya air cukup
Sosial:
-            Tidak dekat dengan batas Negara lain
-            Miliki budaya terbuka terhadap pendatang
      
Semakin gencar dilontarkan pindahnya Ibu Kota tak lepas dari pro dan kontra. Dibalik pro dan kontra pemerintah ternyata telah menyiapkan tahapan pemindahan ibu kota untuk 5 tahun kedepan:
Tahun 2020
-          Pemerintah menargetkan landasan hukum pembangunan ibu kota
-          Pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk menangani perpindahan ibu kota
Tahun 2021 (giliran persiapan lahan yang dibutuhkan
-          Menyediakan lahan 40 ribu hektar (tahap awal)
-          Mulai membangun ibu kota
Tahun 2022 (dimulai proses pembangunan)
-          Membangun istana Negara & kantor pemerintahan
-          Mambangun gedung lembaga Negara
-          Membangun kompleks perumahan aparatur
Tahun 2024
-          Ibu kota resmi dipindahkan

Bagaimana nasib Jakarta selanjutnya?
Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan terus dikembangkan menjadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan dan pusat jasa berskala regional dan global.




Sumber:
BAPPENAS 2019
m.cnnindonesia.com




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Postingan Populer

Arsip Blog