Penyalahgunaan
Narkoba
Narkotika merupakan barang
berbahaya yang dapat merusak susunan saraf dan menimbulkan dampak negatif yang
dapat memengaruhi tubuh, baik secara fisik maupun psikologis. Ketergantungan
fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) apabila terjadi
pemutusan obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis
berupa keinginan sangat kuat untuk mengonsumsi atau biasa disebut sugest.
Maraknya
narkotika dan obat-obatan terlarang telah
memengaruhi mental sekaligus pendidikan bagi
remaja saat ini. Masa depan bangsa yang besar bergantung
sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkotika. Sebagai
makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berpikir jernih untuk menghadapi globalisasi yang berdampak
langsung pada keluarga, khususnya remaja sebagai penerus bangsa.
Adanya rasa ingin tahu dan ingin
mencoba, pengaruh dari teman agar dapat diterima dalam lingkungan mereka atau
untuk menunjukkan rasa solidaritas, untuk melarikan diri dan untuk memperoleh
rasa aman, kegagalan yang dialami dalam kehidupan, tidak
memiliki rasa percaya diri, ataupun kurang
mendapat kasih sayang orang tua dapat menyebabkan penyalahgunaan narkotika di
kalangan remaja.
Penyalahgunaan
narkotika (drugs abuse) adalah suatu
pemakaian nonmedical atau ilegal
barang haram yang dinamakan narkotika (narkotik dan obat-obat adiktif) yang
dapat merusak kesehatan dan kehidupan yang produktif bagi penggunanya.
Secara
hukum, resiko penyalahgunaan narkotika akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal
82 UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Secara medis, penyalahgunaan
narkotika akan meracuni sistem saraf dan daya
ingat, menurunkan kualitas berpikir, merusak berbagai organ vital, seperti
ginjal, hati, jantung, paru-paru, dan sum-sum tulang, dapat terjangkit
hepatitis, HIV/AIDS, dan dapat menimbulkan kematian. Secara psikososial, penyalahgunaan narkotika akan mengubah seseorang menjadi
pemurung, pemarah, cemas, depresi, paranoid, mengalami gangguan jiwa,
menimbulkan sikap masa bodoh, tidak peduli dengan norma masyarakat, hukum, dan
agama, serta dapat mendorong melakukan tindak kriminal, seperti mencuri,
berkelahi dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.