BUTENA EDISI 12 : Penyalahgunaan Narkoba

 

Penyalahgunaan Narkoba


Narkotika merupakan barang berbahaya yang dapat merusak susunan saraf dan menimbulkan dampak negatif yang dapat memengaruhi tubuh, baik secara fisik maupun psikologis. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) apabila terjadi pemutusan obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengonsumsi atau biasa disebut sugest.

            Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah memengaruhi mental sekaligus pendidikan bagi remaja saat ini. Masa depan bangsa yang besar bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkotika. Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berpikir jernih untuk menghadapi globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga, khususnya remaja sebagai penerus bangsa.

       Adanya rasa ingin tahu dan ingin mencoba, pengaruh dari teman agar dapat diterima dalam lingkungan mereka atau untuk menunjukkan rasa solidaritas, untuk melarikan diri dan untuk memperoleh rasa aman, kegagalan yang dialami dalam kehidupan, tidak memiliki rasa percaya diri, ataupun kurang mendapat kasih sayang orang tua dapat menyebabkan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.

            Penyalahgunaan narkotika (drugs abuse) adalah suatu pemakaian nonmedical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotika (narkotik dan obat-obat adiktif) yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan yang produktif bagi penggunanya.

         Secara hukum, resiko penyalahgunaan narkotika akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Secara medis, penyalahgunaan narkotika akan meracuni sistem saraf dan daya ingat, menurunkan kualitas berpikir, merusak berbagai organ vital, seperti ginjal, hati, jantung, paru-paru, dan sum-sum tulang, dapat terjangkit hepatitis, HIV/AIDS, dan dapat menimbulkan kematian. Secara psikososial, penyalahgunaan narkotika akan mengubah seseorang menjadi pemurung, pemarah, cemas, depresi, paranoid, mengalami gangguan jiwa, menimbulkan sikap masa bodoh, tidak peduli dengan norma masyarakat, hukum, dan agama, serta dapat mendorong melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, berkelahi dan lain-lain.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Postingan Populer

Arsip Blog