BUTENA EDISI 11 : Mata Uang Rupiah Baru

 

Mata Uang Rupiah Baru

Pada hari kamis (18/08/2022), Pemerintah dan Bank Indonesia mengadakan acara peresmian tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang TE 2022 tersebut resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh wilayah Indonesia bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Masyarakat bisa mendapatkan Uang TE 2022 melalui aplikasi Pintar maupun langsung menukar ke gedung BI. Namun, ada batas maksimal penukaran, yaitu Rp 1 juta dengan berbagai nominal pecahan. Selain itu, masyarakat juga bisa memperoleh Uang TE 2022 di ATM perbankan konvensional mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Menurut situs resmi BI, pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU. Faktor lainnya adalah adanya masukan dari kalangan tunanetra kepada BI untuk memberikan selisih ukuran dalam setiap uang pecahan yang dicetak. Meskipun sebenarnya BI sudah memberikan blind code di setiap mata uang, tetapi bagi mereka blind code saja tidak cukup untuk membedakan nilai setiap uang pecahan. BI juga meyakini bahwa Uang TE 2022 penting untuk menguatkan sistem keamanan uang agar tidak mudah dipalsukan.

Apabila dibandingkan dengan uang kertas lama, Uang TE 2022 memiliki beberapa perbedaan. Dari desainnya, Uang TE 2022 memiliki warna yang lebih colorful daripada uang kertas lama yang cenderung monokrom, sehingga lebih mudah membedakan antar satuan pecahan rupiah dalam pencahayaan yang kurang. Namun, BI tidak mengubah warna dasar dari masing-masing pecahan tersebut karena masyarakat sudah mengenali warna-warna uang pecahan itu sebagai identitas. Desain lain seperti gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016 tetap dipertahankan. Hanya saja gambarnya lebih dipertajam. Selisih ukuran tiap uang pun diperbesar dari 2 mm menjadi 5 mm. Uang yang baru saat ini semakin kecil nominalnya akan semakin kecil juga ukurannya.

Dari bahan yang dipakai, Uang TE 2022 menggunakan bahan yang lebih kuat dan diklaim anti lusuh. Hal itu bertujuan agar lebih lama masa edarnya. Penguatan pada bahan Rp 1.000, Rp 2.000 dan Rp 5.000 sekarang sama seperti bahan dari uang pecahan Rp 100.000. Jika uang Rp 1.000, Rp 2.000 dan Rp 5.000 edisi lama memiliki berat 80 gram speedometer, sementara uang baru 2022 beratnya menjadi 90 gram. Kemudian, untuk meningkatkan daya edarnya, Bank Indonesia juga menggunakan teknologi yang dinamakan coating atau varnish, yaitu plastik kecil seperti laminating tipis.

Seiring perkembangan zaman, Uang kertas terus mengalami inovasi dalam hal teknologi. Penempatan benang pengaman diubah diletakkan di sisi kiri yang pasti dari unsur keamanan lebih kuat dibandingkan sebelumnya dengan memakai teknologi anti dipalsukan yang bernama microlenses. Teknologi selanjutnya adalah cetak warna yang bisa bergerak-gerak pada Uang TE 2022 yang asli. Nama teknologi yang digunakan adalah Optically Variable Magnetic (OVMI). Terakhir, ada peningkatan pengamanan ultra violet yang ditambahkan di sejumlah sisi. Contohnya pada uang Rp 100.000, gambar kepulauan Indonesia akan tampak menyala.

Jika dilihat secara seksama, ketujuh pecahan uang tersebut terdapat gambar tokoh pahlawan beserta satuan nominal rupiah tanpa ada tiga nol di belakangnya. Pada uang pecahan Rp 100.000 misalnya, saat diterawang, bukan saja hanya ada gambar tokoh Soekarno dan Mohammad Hatta, tapi terdapat angka 100. Nominal pecahan tanpa tiga nol di belakangnya juga terdapat di semua pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022. Menurut BI, hal ini bukan termasuk kebijakan redenominasi, yaitu penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Akan tetapi, karena ruangnya terlalu kecil kalau ditampilkan semua.

Mengutip penjelasan resmi dari situs Bank Indonesia, hadirnya uang TE 2022 bukan berarti mencabut sahnya uang lama sebagai alat transaksi resmi. Baik Rupiah dalam bentuk pecahan kertas maupun logam desain lama masih dapat dipakai untuk jual beli dan transaksi lainnya. Selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang rupiah lama masih berlaku sebagaimana diatur pada Undang-undang Mata Uang.

Kesimpulan dari Uang TE 2022 adalah bahwasanya penerbitannya dikarenakan faktor keamanan dari pemalsuan, kenyamanan pakai, dan kemudahan dalam mengenali tiap uang pecahan. Meskipun ada beberapa hal yang membedakan Uang TE 2022 dengan uang kertas sebelumnya seperti pada desain, bahan, teknologi, dan ukuran. Namun, uang kertas lama tetap bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah.

 

Sumber:

       https://www.cnbcindonesia.com/news/20220824075426-4-366103/ini-dia-penampakan-rupiah-terbaru-tanpa-tiga-nol

       https://www.detik.com/bali/berita/d-6242322/5-perbedaan-uang-rupiah-versi-baru-2022-dengan-keluaran-lama

       https://www.cnbcindonesia.com/news/20220826073811-4-366765/uang-rupiah-baru-2022-sudah-tersedia-di-atm-belum-ya#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Bank%20Indonesia,Rp%202.000%2C%20dan%20Rp%201.000.

       https://www.liputan6.com/bisnis/read/5045739/terbitkan-uang-baru-2022-bank-indonesia-dapat-masukan-dari-tunanetra

       https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2421922.aspx

       https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx

       https://www.youtube.com/watch?v=_z14JY50UXE&ab_channel=UlasPengetahuan

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Postingan Populer

Arsip Blog