
Pada
hari kamis (18/08/2022), Pemerintah dan Bank Indonesia mengadakan acara
peresmian tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang
terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp
2.000, dan Rp 1.000. Uang TE 2022 tersebut resmi berlaku, dikeluarkan, dan
diedarkan di seluruh wilayah Indonesia bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Masyarakat bisa mendapatkan Uang TE 2022 melalui aplikasi Pintar maupun
langsung menukar ke gedung BI. Namun, ada batas maksimal penukaran, yaitu Rp 1
juta dengan berbagai nominal pecahan. Selain itu, masyarakat juga bisa
memperoleh Uang TE 2022 di ATM perbankan konvensional mulai tanggal 19 Agustus
2022.
Menurut
situs resmi BI, pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan
salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan
pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata
kelola yang baik sesuai UU. Faktor lainnya adalah adanya masukan dari kalangan
tunanetra kepada BI untuk memberikan selisih ukuran dalam setiap uang pecahan
yang dicetak. Meskipun sebenarnya BI sudah memberikan blind code di setiap mata uang, tetapi bagi mereka blind code saja tidak cukup untuk
membedakan nilai setiap uang pecahan. BI juga meyakini bahwa Uang TE 2022
penting untuk menguatkan sistem keamanan uang agar tidak mudah dipalsukan.
Apabila
dibandingkan dengan uang kertas lama, Uang TE 2022 memiliki beberapa perbedaan.
Dari desainnya, Uang TE 2022 memiliki warna yang lebih colorful daripada uang kertas lama yang cenderung monokrom,
sehingga lebih mudah membedakan antar satuan pecahan rupiah dalam pencahayaan
yang kurang. Namun, BI tidak mengubah warna dasar dari masing-masing pecahan
tersebut karena masyarakat sudah mengenali warna-warna uang pecahan itu sebagai
identitas. Desain lain seperti gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan
serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora)
pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016 tetap dipertahankan. Hanya saja
gambarnya lebih dipertajam. Selisih ukuran tiap uang pun diperbesar dari 2 mm
menjadi 5 mm. Uang yang baru saat ini semakin kecil nominalnya akan semakin
kecil juga ukurannya.
Dari
bahan yang dipakai, Uang TE 2022 menggunakan bahan yang lebih kuat dan diklaim
anti lusuh. Hal itu bertujuan agar lebih lama masa edarnya. Penguatan pada
bahan Rp 1.000, Rp 2.000 dan Rp 5.000 sekarang sama seperti bahan dari uang
pecahan Rp 100.000. Jika uang Rp 1.000, Rp 2.000 dan Rp 5.000 edisi lama memiliki
berat 80 gram speedometer, sementara uang baru 2022 beratnya menjadi 90 gram.
Kemudian, untuk meningkatkan daya edarnya, Bank Indonesia juga menggunakan
teknologi yang dinamakan coating atau varnish, yaitu plastik kecil seperti
laminating tipis.
Seiring
perkembangan zaman, Uang kertas terus mengalami inovasi dalam hal teknologi.
Penempatan benang pengaman diubah diletakkan di sisi kiri yang pasti dari unsur
keamanan lebih kuat dibandingkan sebelumnya dengan memakai teknologi anti
dipalsukan yang bernama microlenses. Teknologi selanjutnya adalah cetak warna
yang bisa bergerak-gerak pada Uang TE 2022 yang asli. Nama teknologi yang
digunakan adalah Optically Variable Magnetic (OVMI). Terakhir, ada peningkatan
pengamanan ultra violet yang ditambahkan di sejumlah sisi. Contohnya pada uang
Rp 100.000, gambar kepulauan Indonesia akan tampak menyala.
Jika
dilihat secara seksama, ketujuh pecahan uang tersebut terdapat gambar tokoh
pahlawan beserta satuan nominal rupiah tanpa ada tiga nol di belakangnya. Pada
uang pecahan Rp 100.000 misalnya, saat diterawang, bukan saja hanya ada gambar
tokoh Soekarno dan Mohammad Hatta, tapi terdapat angka 100. Nominal pecahan
tanpa tiga nol di belakangnya juga terdapat di semua pecahan rupiah kertas
tahun emisi 2022. Menurut BI, hal ini bukan termasuk kebijakan redenominasi,
yaitu penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya
beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Akan tetapi,
karena ruangnya terlalu kecil kalau ditampilkan semua.
Mengutip
penjelasan resmi dari situs Bank Indonesia, hadirnya uang TE 2022 bukan berarti
mencabut sahnya uang lama sebagai alat transaksi resmi. Baik Rupiah dalam
bentuk pecahan kertas maupun logam desain lama masih dapat dipakai untuk jual
beli dan transaksi lainnya. Selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran
oleh Bank Indonesia, uang rupiah lama masih berlaku sebagaimana diatur pada
Undang-undang Mata Uang.
Kesimpulan dari Uang TE 2022
adalah bahwasanya penerbitannya dikarenakan faktor keamanan dari pemalsuan,
kenyamanan pakai, dan kemudahan dalam mengenali tiap uang pecahan. Meskipun ada
beberapa hal yang membedakan Uang TE 2022 dengan uang kertas sebelumnya seperti
pada desain, bahan, teknologi, dan ukuran. Namun, uang kertas lama tetap bisa dipakai
sebagai alat pembayaran yang sah.
Sumber:
●
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2421922.aspx
● https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx
● https://www.youtube.com/watch?v=_z14JY50UXE&ab_channel=UlasPengetahuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.