Pemerintah resmi melarang mudik pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai 24 April 2020. Dasar hukum terkait keputusan itu pun sudah terbit dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (23/4/2020).
Larangan itu berlaku di Jabodetabek, daerah berstatus PSBB (Pembatasan sosial berskala besar), dan wilayah zona merah. Di Jabodetabek, pemerintah tidak mengizinkan masyarakat keluar atau masuk wilayah ini, tetapi lalu lintas orang di dalamnya masih diperbolehkan. Begitu pula dengan daerah berstatus PSBB, di dua provinsi dan 22 kabupaten/kota, serta wilayah zona merah yang memiliki kasus virus corona transmisi lokal.
Untuk mendukung larangan ini, pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk transportasi. Akses angkutan penumpang dibatasi, sedangkan angkutan barang masih bisa beroperasi karena tidak ada penutupan jalan. Kebijakan tegas itu diambil lantaran tingginya potensi perantau yang tetap berencana mudik di tengah pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat 68 persen warga yang menyatakan tidak akan mudik. Sementara sisanya bersikukuh mudik.
"Yang tetap bersikeras (ingin) mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Karena itu, Jokowi memutuskan larangan mudik tak hanya untuk ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN. Namun, juga untuk semua masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 semakin meluas.
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Kemenhub pun menyiapkan regulasi untuk pelaksanaan kebijakan larangan mudik. Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik itu melibatkan sejumlah stakeholder terkait, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kepolisian, dan lainnya.
"Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik, termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).
Sementara penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik baru akan berlaku mulai 7 Mei 2020. Adita belum bisa mengungkapkan apa bentuk sanksi yang akan diterapkan. Sanksi tersebut masih dibahas di Permenhub. Selain itu, pemerintah sudah memberikan bantuan sosial berupa sembako di Jabodetabek selama tiga bulan dan uang tunai di luar wilayah tersebut. Program Kartu Prakerja juga sudah berjalan dengan insentif hingga Rp 2,4 juta per peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.