Suasana Sarasehan Dekanat
FT UNS
Sarasehan
ini diawali dengan pembukaan oleh Dekan FT UNS, Dr.tech.Ir. Sholihin As'ad, M.T. yang disambung dengan penjelasan mengenai UKT. Sholihin menjelaskan
bahwa penentuan golongan UKT di FT UNS sebenarnya berdasarkan suatu skema
tertentu. Skema pertama penggolongan UKT adalah saat mahasiswa ditetapkan
menjadi mahasiswa baru UNS yang mana kriteria penggolongan UKT telah ditetapkan
oleh pihak fakultas. Yang kedua saat mahasiswa menjadi mahasiswa baru UNS
dimana ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh mahasiswa yang merasa UKT
yang dibayarkannya tersebut terlalu mahal dan tidak sesuai dengan gaji orang
tua. Melalui sanggah ini pihak fakultas akan memberikan dispensasi andaikan
keadaan ekonomi mahasiswa sekarang berbeda dengan yang dulu saat pertama
pendaftaran. Sholihin menambahkan seharusnya saat masa sanggah itulah kita
menyampaikan permasalahan UKT bukannya malah menyampaikannya di luar masa
sanggah yang telah diberikan oleh pihak fakultas.
Dalam
sarasehan ini juga dijelaskan mengenai BKT yang disampaikan oleh Wakil Dekan 2 FT UNS bidang Umum dan Keuangan, Ir. Rizon Pamardhi Utomo, MURP. Dalam penjelasannya, Rizon mengungkapkan
peraturan mengenai BKT dalam Permendikbud No. 55/2012 telah direvisi dengan
Permendikbud No. 73/2014 dimana besarnya BKT sendiri tergantung operasional
menurut prodi lalu distandarkan secara nasional. BKT sendiri terdiri dari dua
yaitu biaya yang berasal dari pemerintah (BOPTN) dan biaya yang berasal dari
mahasiswa (UKT). Pemberlakuan UKT mulai dilakukan pada Tahun Kademik 2013/2014
dengan beberapa kriteria yang telah ditentukan.
Setelah penjelasan oleh Wakil Dekan 2 , kemudian penjelasan diteruskan
oleh Wakil Dekan 3 FT UNS bidang Kemahasiswaan, Dr. Eko Pujiyanto, S.Si.,M.T.,
yang menyampaikan bahwa dalam penetapan keputusan UKT pihak fakultas sendiri patuh terhadap SK REKTOR. Selain itu Wakil Dekan 1
FT UNS bidang Akademis, Dr. Eng. Agus Purwanto, S.T., M.T. menambahkan bahwa
dana UKT yang masuk digunakan untuk biaya pendidikan, biaya praktikum, biaya
ormawa, biaya pembayaran tagihan listrik (yang dalam sebulannya bisa mencapai
100 juta rupiah), biaya pembayaran web langganan UNS seperti ScienceDirect,
dll. Oleh karena itu kita tidak perlu khawatir mengenai penggunaan dana UKT
yang telah dibayarkan oleh mahasiswa karena ada yang mengawasi dari pusat atau
pemerintah itu sendiri terutama untuk Universitas Negeri, imbuh Dosen Teknik
Kimia ini.
Acara
Sarasehan Dekanat ini berlangsung kurang lebih tiga jam. Berikut poin-poin yang
digaris bawahi oleh BEM FT UNS.
1. UKT
merupakan salah satu sumber dana yang masuk ke Universitas, selain UKT ada juga
pemasukan dari APBN, BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi) dan PNBP (
Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang kemudian digunakan untuk menggaji pengajar
dan karyawan, menjalankan proses perkuliahan, melaksanakan praktikum, membeli
bahan laboratorium, membayar listrik, kegiatan kemahasiswaan, dan lainnya.
2.
Jika seorang mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapat SKL
(Surat Keterangan Lulus) sebelum habis masa pembayaran maka mahasiswa tersebut
sudah tidak berkewajiban untuk membayar UKT di semester berikutnya.
3.
Sejauh ini belum ada keputusan yang
mengatur tentang masa pembarlakuan UKT, UKT harus dibayarkan selama mahasiswa
masih belum menyelesaikan masa studi nya dan belum dinyatakan lulus lewat SKL.
4.
Bagi mahasiswa yang keberatan ataupun dalam keberjalanannya mengalami kondisi
ekonomi tertentu yang menyebabkan mahasiswa tersebut tidak dapat membayar UKT
sesuai dengan nominal yang ditentukan, maka mahasiswa berhak mengajukan
keringanan, periode pengajuan keringanan dibuka satu bulan sebelum masa
pembayaran.
5.
Jika masih ditemukan pungutan dalam bentuk apapun, mahasiswa diharapkan segera
melaporkannya ke bagian dekanat sesuai dengan hal yang membidanginya. Jika
ternyata pungutan tersebut seharusnya sudah masuk dalam rincian UKT yang kita
bayarkan, maka pihak dekanat akan segera menindaklanjuti.
6.
Dari pihak dekanat sudah menyatakan komitmennya untuk melakukan transparansi
anggaran, dan mahasiswa diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang ada dengan
sebaik mungkin serta ikut manjaga dan memeliharanya dengan baik.
Demikian
hasil Sarasehan Dekanat yang telah
diselenggarakan Kamis (3/3) kemarin. Semoga hasil yang didapatkan bisa
bermanfaat dan kita tetap menjadi mahasiswa yang kritis serta berani menyuarakan
aspirasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.