SARASEHAN FT UNS : BAGAIMANA PENENTUAN UKT?

Pihak dekanat akhirnya mengadakan sarasehan setelah banyaknya mahasiswa FT UNS yang mengeluhkan perihal UKT. Sarasehan dilaksanakan pada Kamis, 3 Maret 2016 pukul 09.15 WIB di Ruang Sidang Utama lantai 2 gedung III FT UNS. Sarasehan ini dihadiri langsung oleh para pimpinan fakultas serta perwakilan dari ormawa-ormawa yang ada di FT UNS.


Suasana Sarasehan Dekanat FT UNS

Sarasehan ini diawali dengan pembukaan oleh Dekan FT UNS, Dr.tech.Ir. Sholihin As'ad, M.T. yang disambung dengan penjelasan mengenai UKT. Sholihin menjelaskan bahwa penentuan golongan UKT di FT UNS sebenarnya berdasarkan suatu skema tertentu. Skema pertama penggolongan UKT adalah saat mahasiswa ditetapkan menjadi mahasiswa baru UNS yang mana kriteria penggolongan UKT telah ditetapkan oleh pihak fakultas. Yang kedua saat mahasiswa menjadi mahasiswa baru UNS dimana ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh mahasiswa yang merasa UKT yang dibayarkannya tersebut terlalu mahal dan tidak sesuai dengan gaji orang tua. Melalui sanggah ini pihak fakultas akan memberikan dispensasi andaikan keadaan ekonomi mahasiswa sekarang berbeda dengan yang dulu saat pertama pendaftaran. Sholihin menambahkan seharusnya saat masa sanggah itulah kita menyampaikan permasalahan UKT bukannya malah menyampaikannya di luar masa sanggah yang telah diberikan oleh pihak fakultas.

Dalam sarasehan ini juga dijelaskan mengenai BKT yang disampaikan oleh Wakil Dekan 2 FT UNS bidang Umum dan Keuangan, Ir. Rizon Pamardhi Utomo, MURP. Dalam penjelasannya, Rizon mengungkapkan peraturan mengenai BKT dalam Permendikbud No. 55/2012 telah direvisi dengan Permendikbud No. 73/2014 dimana besarnya BKT sendiri tergantung operasional menurut prodi lalu distandarkan secara nasional. BKT sendiri terdiri dari dua yaitu biaya yang berasal dari pemerintah (BOPTN) dan biaya yang berasal dari mahasiswa (UKT). Pemberlakuan UKT mulai dilakukan pada Tahun Kademik 2013/2014 dengan beberapa kriteria yang telah ditentukan.
Setelah penjelasan oleh Wakil Dekan 2 , kemudian penjelasan diteruskan oleh Wakil Dekan 3 FT UNS bidang Kemahasiswaan, Dr. Eko Pujiyanto, S.Si.,M.T., yang menyampaikan bahwa dalam penetapan keputusan UKT pihak fakultas sendiri patuh  terhadap SK REKTOR. Selain itu Wakil Dekan 1 FT UNS bidang Akademis, Dr. Eng. Agus Purwanto, S.T., M.T. menambahkan bahwa dana UKT yang masuk digunakan untuk biaya pendidikan, biaya praktikum, biaya ormawa, biaya pembayaran tagihan listrik (yang dalam sebulannya bisa mencapai 100 juta rupiah), biaya pembayaran web langganan UNS seperti ScienceDirect, dll. Oleh karena itu kita tidak perlu khawatir mengenai penggunaan dana UKT yang telah dibayarkan oleh mahasiswa karena ada yang mengawasi dari pusat atau pemerintah itu sendiri terutama untuk Universitas Negeri, imbuh Dosen Teknik Kimia ini.
Acara Sarasehan Dekanat ini berlangsung kurang lebih tiga jam. Berikut poin-poin yang digaris bawahi oleh BEM FT UNS.
1. UKT merupakan salah satu sumber dana yang masuk ke Universitas, selain UKT ada juga pemasukan dari APBN, BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi) dan PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang kemudian digunakan untuk menggaji pengajar dan karyawan, menjalankan proses perkuliahan, melaksanakan praktikum, membeli bahan laboratorium, membayar listrik, kegiatan kemahasiswaan, dan lainnya.
2. Jika seorang mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapat SKL (Surat Keterangan Lulus) sebelum habis masa pembayaran maka mahasiswa tersebut sudah tidak berkewajiban untuk membayar UKT di semester berikutnya.
3. Sejauh ini  belum ada keputusan yang mengatur tentang masa pembarlakuan UKT, UKT harus dibayarkan selama mahasiswa masih belum menyelesaikan masa studi nya dan belum dinyatakan lulus lewat SKL.
4. Bagi mahasiswa yang keberatan ataupun dalam keberjalanannya mengalami kondisi ekonomi tertentu yang menyebabkan mahasiswa tersebut tidak dapat membayar UKT sesuai dengan nominal yang ditentukan, maka mahasiswa berhak mengajukan keringanan, periode pengajuan keringanan dibuka satu bulan sebelum masa pembayaran.
5. Jika masih ditemukan pungutan dalam bentuk apapun, mahasiswa diharapkan segera melaporkannya ke bagian dekanat sesuai dengan hal yang membidanginya. Jika ternyata pungutan tersebut seharusnya sudah masuk dalam rincian UKT yang kita bayarkan, maka pihak dekanat akan segera menindaklanjuti.
6. Dari pihak dekanat sudah menyatakan komitmennya untuk melakukan transparansi anggaran, dan mahasiswa diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang ada dengan sebaik mungkin serta ikut manjaga dan memeliharanya dengan baik.
Demikian hasil Sarasehan Dekanat yang  telah diselenggarakan Kamis (3/3) kemarin. Semoga hasil yang didapatkan bisa bermanfaat dan kita tetap menjadi mahasiswa yang kritis serta berani menyuarakan aspirasinya.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Postingan Populer

Arsip Blog